Page Nav

HIDE
FALSE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MEMPERCEPAT PELAKSANAAN DEMOKRASI SUBSTANTIF, PENGHORMATAN HAM, SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN, DAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL

  visimisiganjarmahfud.id 7. MEMPERCEPAT PELAKSANAAN DEMOKRASI SUBSTANTIF, PENGHORMATAN HAM, SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN, DAN KEAMANAN ...

 

visimisiganjarmahfud.id

7. MEMPERCEPAT PELAKSANAAN DEMOKRASI SUBSTANTIF, PENGHORMATAN HAM, SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN, DAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL


7.1. Demokrasi Substantif

7.1.1. Menjamin Kebebasan Sipil

Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab. Sehingga, indeks demokrasi meningkat menjadi 7,4-7,6.


7.1.2. Galang Supremasi Sipil

Memperkuat hak-hak politik rakyat dan kaum minoritas dengan menjamin hak ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih dan memilih, serta terlibat dalam partai politik.


7.1.3. Gerak Pemantapan Lembaga Politik

Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, serta mengembalikan khitah parpol sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik.


7.1.4. Kemerdekaan Pers dan Media

Menjamin pers yang BERGEMA (Bebas, Bergerak, dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab. Sehingga, indeks kebebasan pers ditargetkan menjadi 72-74.


7.2. Pemerintahan yang Bersih dan Tulus Melayani Rakyat

7.2.1. Lapor Presiden

Penyediaan akses penyampaian informasi, keluhan, usulan yang bebas biaya (bebas kuota dan bebas pulsa), dan menjamin keamanan pelapor.


7.2.2. Mal Pelayanan Publik

Memperluas pelayanan dan ketersediaan mal pelayanan, baik fisik dan digital, di seluruh wilayah yang disertai dengan nomor yang bisa dilacak progres penyelesaiannya (seperti nomor resi).


7.2.3. Nomor Darurat Nasional

Pengintegrasian nomor darurat nasional untuk layanan emergency, seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, dan kelistrikan.


7.2.4. Digitalisasi Pemerintahan

Memastikan pelayanan pemerintahan sat-set dengan digitalisasi seluruh aspek pemerintahan.


7.3. Hukum Adil untuk Semua

7.3.1. Membasmi Korupsi

Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan POLRI secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor, dengan fokus di tiga aspek utama yakni regulasi, sistem, dan aktor.


7.3.2. Jaminan Hukum bagi Semua

Memberikan jaminan hukum seluas-luasnya bagi rakyat dalam memperjuangkan hak- hak konstitusionalnya dengan bantuan hukum pengacara publik, termasuk dengan mendorong pembentukan badan-badan bantuan hukum di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


7.3.3. Keadilan Restoratif

Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidanaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan.


7.3.4. Supremasi Hukum Progresif dan Menjamin HAM

Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM (audit HAM dan perlindungan pembela HAM) diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.


7.3.5. Pelanggaran HAM Diselesaikan

Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.


7.3.6. Hukum Tegas Kejahatan Luar Biasa

Menegakkan hukum secara tegas dan menghukum dengan sanksi maksimal bagi tindak kejahatan luar biasa, seperti korupsi, bandar narkoba, terorisme, kekerasan seksual, perdagangan manusia, kejahatan lingkungan hidup, dan pelanggaran HAM berat.


7.3.7. Yudikatif Adil, Berintegritas, dan Independen

Pembenahan mahkamah konstitusi dan lembaga peradilan lainnya melalui penguatan sistem seleksi dengan melibatkan ahli dan masyarakat sipil, beasiswa unggulan untuk SDM peradilan, dan regulasi yang mengatur hubungan afiliasi.


7.3.8. Legislasi Partisipatif

Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respons yang semestinya atas setiap partisipasi publik.


7.3.9. Aparat Penegak Hukum Sejahtera dan Profesional

Meningkatkan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum dan menyediakan insentif untuk peningkatan kinerja. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terjamin untuk melaporkan perilaku penyalahgunaan kekuasaan.


7.4.Polisi Profesional Tepercaya

7.4.1. Kesesuaian Tindakan Hukum

POLRI harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan bersifat humanis.


7.4.2. Kepatuhan terhadap Standar dan HAM

Senantiasa mematuhi setiap aturan dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam penegakkan HAM.


7.4.3. Tanggap terhadap Kebutuhan Warga Biasa

Melakukan tugas kamtibmas, menegakkan hukum yang berkeadilan, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan profesional. Memberikan saluran informasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan laporan yang disampaikan.


7.4.4. Bhayangkara Sejahtera

Meningkatkan kesejahteraan bhayangkara sejalan dengan tugas, tanggung jawab, dan capaian. Fasilitasi layanan konseling psikologis untuk mengatasi tekanan pekerjaan.



Tidak ada komentar