visimisiganjarmahfud.id 7. MEMPERCEPAT PELAKSANAAN DEMOKRASI SUBSTANTIF, PENGHORMATAN HAM, SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN, DAN KEAMANAN ...
![]() |
visimisiganjarmahfud.id |
7. MEMPERCEPAT PELAKSANAAN DEMOKRASI SUBSTANTIF, PENGHORMATAN HAM, SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN, DAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL
7.1. Demokrasi Substantif
7.1.1. Menjamin Kebebasan Sipil
Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab. Sehingga, indeks demokrasi meningkat menjadi 7,4-7,6.
7.1.2. Galang Supremasi Sipil
Memperkuat hak-hak politik rakyat dan kaum minoritas dengan menjamin hak ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih dan memilih, serta terlibat dalam partai politik.
7.1.3. Gerak Pemantapan Lembaga Politik
Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, serta mengembalikan khitah parpol sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik.
7.1.4. Kemerdekaan Pers dan Media
Menjamin pers yang BERGEMA (Bebas, Bergerak, dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab. Sehingga, indeks kebebasan pers ditargetkan menjadi 72-74.
7.2. Pemerintahan yang Bersih dan Tulus Melayani Rakyat
7.2.1. Lapor Presiden
Penyediaan akses penyampaian informasi, keluhan, usulan yang bebas biaya (bebas kuota dan bebas pulsa), dan menjamin keamanan pelapor.
7.2.2. Mal Pelayanan Publik
Memperluas pelayanan dan ketersediaan mal pelayanan, baik fisik dan digital, di seluruh wilayah yang disertai dengan nomor yang bisa dilacak progres penyelesaiannya (seperti nomor resi).
7.2.3. Nomor Darurat Nasional
Pengintegrasian nomor darurat nasional untuk layanan emergency, seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, dan kelistrikan.
7.2.4. Digitalisasi Pemerintahan
Memastikan pelayanan pemerintahan sat-set dengan digitalisasi seluruh aspek pemerintahan.
7.3. Hukum Adil untuk Semua
7.3.1. Membasmi Korupsi
Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan POLRI secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor, dengan fokus di tiga aspek utama yakni regulasi, sistem, dan aktor.
7.3.2. Jaminan Hukum bagi Semua
Memberikan jaminan hukum seluas-luasnya bagi rakyat dalam memperjuangkan hak- hak konstitusionalnya dengan bantuan hukum pengacara publik, termasuk dengan mendorong pembentukan badan-badan bantuan hukum di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
7.3.3. Keadilan Restoratif
Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidanaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan.
7.3.4. Supremasi Hukum Progresif dan Menjamin HAM
Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM (audit HAM dan perlindungan pembela HAM) diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
7.3.5. Pelanggaran HAM Diselesaikan
Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.
7.3.6. Hukum Tegas Kejahatan Luar Biasa
Menegakkan hukum secara tegas dan menghukum dengan sanksi maksimal bagi tindak kejahatan luar biasa, seperti korupsi, bandar narkoba, terorisme, kekerasan seksual, perdagangan manusia, kejahatan lingkungan hidup, dan pelanggaran HAM berat.
7.3.7. Yudikatif Adil, Berintegritas, dan Independen
Pembenahan mahkamah konstitusi dan lembaga peradilan lainnya melalui penguatan sistem seleksi dengan melibatkan ahli dan masyarakat sipil, beasiswa unggulan untuk SDM peradilan, dan regulasi yang mengatur hubungan afiliasi.
7.3.8. Legislasi Partisipatif
Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respons yang semestinya atas setiap partisipasi publik.
7.3.9. Aparat Penegak Hukum Sejahtera dan Profesional
Meningkatkan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum dan menyediakan insentif untuk peningkatan kinerja. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terjamin untuk melaporkan perilaku penyalahgunaan kekuasaan.
7.4.Polisi Profesional Tepercaya
7.4.1. Kesesuaian Tindakan Hukum
POLRI harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan bersifat humanis.
7.4.2. Kepatuhan terhadap Standar dan HAM
Senantiasa mematuhi setiap aturan dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam penegakkan HAM.
7.4.3. Tanggap terhadap Kebutuhan Warga Biasa
Melakukan tugas kamtibmas, menegakkan hukum yang berkeadilan, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan profesional. Memberikan saluran informasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan laporan yang disampaikan.
7.4.4. Bhayangkara Sejahtera
Meningkatkan kesejahteraan bhayangkara sejalan dengan tugas, tanggung jawab, dan capaian. Fasilitasi layanan konseling psikologis untuk mengatasi tekanan pekerjaan.
Tidak ada komentar